LOPANNEWS, JAKARTA, Masih terus bergulir secara estafet, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018.
Selasa (11/03/2025), Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyampaikan dalam siaran pers, ketiga orang saksi yang diperiksa berinisial :
1. AM selaku Kasubag Pemeriksaan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
2. RS selaku Kepala Biro Perundang-Undangan dan Bantuan Hukum Bapepam-LK tahun 2008.
3. EFS selaku Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun 2018.
“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR,” ucapnya.
Diketahui, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (LN/007)






