Kejari Tetapkan 4 Orang Tersangka Terkait Tipikor Pemeliharaan Jalan Parbotihan Pulu Godang Temba di PUTR Kabupatem Humbang Hasundutan Sumut

Foto : Keempat OrangTersangka

LOPANNEWS, SUMUT – Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala  Seksi Intelijen Kejari Humbang Hasundutan Van Barata Semenguk, S.H., M.H., Senin (10/03/2025), Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutann Sumatera Utara telah melakukan penetapan 4 orang tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemeliharaan Berkala/ Rehabilitasi Jalan dan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Diketahui bahwa dalam kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP02/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP03/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP04/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Keempat tersangka yakni atas nama :
1. M.P selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan.
2. G.R selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan.
3. R.K selaku Wakil Direktur CV. Mirza Karya Sejati.
4. T.H selaku pelaksana di lapangan.

Sementara itu dijelaskan kembali  Van Barata Semenguk, S.H., M.H., adapun Pasal yang disangkakan terhadap Para Tersangka ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) Adapun para Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Povinsi Sumatera Utara Nomor : PE.0403/LHP-14/PW02/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025 senilai Rp. 824.532.452 (delapan ratus dua puluh empat juta lima ratus tiga puluh dua ribu empat ratus lima puluh dua rupiah),” terangnya.

Ia juga menambahkan, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, diantaranya keterangan para saksi, keterangan ahli, dan surat.

“Jadi berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-70/L.2.31/Fd.1/03/2025tanggal 10 Maret 2025 atas nama Tersangka Gohan Rahmat Baktiar Tambunan, ST, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT-71/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10Maret 2025 atas nama Tersangka Robbie Kurniawan Winata, Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: PRINT 72/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas nama Tersangka Tinov Cesario Reiner Hutabarat, Nomor: PRINT-73/L.2.31/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025 atas nama Tersangka Mangolo Tua Purba yang mana terhadap Para Tersangka dilakukan Penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan selama 20 hari, mulai tanggal 10 Maret 2025 s/d tanggal 29 Maret 2025. Doloksanggul, 10 Maret 2025,” paparnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *