DPRD Pangkalpinang Kembalikan Draf Raperda Iptek, Minta Pemkot Taat Aturan BRIN

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang resmi mengalihkan payung hukum Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek Daerah 2025-2029. Alih-alih menggunakan Peraturan Daerah (Raperda), aturan ini akan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

​Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan II Tahun 2026 di Gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Kamis (5/2/2026). Rapat dihadiri langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Prof. H. Saparudin, Ph.D.

​Langkah pengalihan ini diambil setelah DPRD mengembalikan draf Raperda Iptek untuk disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi. Prof. Saparudin menjelaskan bahwa hal ini merujuk pada Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023.

​”Merujuk ketentuan BRIN dan hasil harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Babel, substansi Rencana Induk Iptek ini akan kami susun kembali dalam bentuk Peraturan Wali Kota,” ujar Saparudin di hadapan anggota dewan.

​Selain soal Iptek, rapat strategis ini juga membahas sejumlah agenda krusial bagi warga Pangkalpinang, 4 point utama:

​1. Ganti Wujud Aturan Iptek: Dokumen strategis Iptek 2025-2029 beralih dari draf Perda menjadi draf Perwali.

​2. Gebrakan RPJMD: Pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

​3. Revisi Aturan CSR: Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

​4. Hapus Retribusi Parkir Lama: Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

​Saparudin mengapresiasi sikap kritis DPRD yang mengembalikan draf tersebut demi kepatuhan regulasi. Ia berharap dengan bentuk Perwali, penerapan inovasi teknologi di Pangkalpinang bisa lebih gesit.

​”Kami harap perubahan ini membuat penerapan teknologi di Pangkalpinang lebih efektif dan adaptif,” pungkasnya.

​Dalam agenda ini, Wali Kota turut didampingi jajaran pejabat Eselon II dan Direktur RSUD Depati Hamzah untuk memastikan seluruh program strategis berjalan selaras. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *