Kabur Sebulan, Dua DPO Pencuri 1,3 Ton Sawit PT BPL Diringkus Polisi di Tempilang

Kedua pelaku berinisial A (31) dan G (32), warga Kelapa, sempat buron hampir satu bulan sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan Tim Singo Unit Reskrim Polsek Kelapa berkoordinasi dengan Polsek Tempilang.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut laporan pencurian di areal PT BPL Sinar Mas, Desa Dendang, Kecamatan Kelapa.

Dalam aksinya, pelaku mencuri 123 janjang tandan buah sawit dengan berat sekitar 1.360 kilogram senilai Rp4,29 juta, menggunakan mobil pikap Suzuki Carry.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sawit hasil curian, mobil pikap, sepeda motor, alat panen, dan telepon genggam. Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dan kini ditahan di Polsek Kelapa. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *