TERBONGKAR! Sindikat Timah Ilegal Bangka Belitung Kirim 16 Ton ke Malaysia, 7 Tersangka Dibekuk Bareskrim

Penggerebekan dilakukan Sabtu (28/2/2026) dan dipimpin langsung Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Irhamni. Dua tersangka terbaru berinisial A dan M ditangkap di Pulau Belitung sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan lintas negara.

Lokasi pertama yang disasar berada di Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Belitung Timur. Di sana, polisi menemukan aktivitas pemurnian pasir timah ilegal menggunakan meja goyang. Aparat kemudian bergerak ke gudang penyimpanan yang masih berada di kecamatan yang sama.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita pasir timah, timbangan, serta catatan transaksi pembelian. Garis polisi langsung dipasang di area pengolahan.

Tak berhenti di situ, tim juga mendatangi Pantai Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Belitung. Lokasi itu diduga menjadi titik pengiriman sebelum pasir timah ilegal diselundupkan ke luar negeri. Polisi melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat.

Irhamni mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya dibongkar bersama Bea Cukai Batam di Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus awal tersebut, petugas mengamankan lima ABK beserta kapal yang mengangkut sekitar 16 ton pasir timah yang hendak dikirim ke Malaysia.

“Dari lokasi inilah pasir timah dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri,” kata Irhamni.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap para pelaku sudah empat kali mengirim pasir timah ilegal ke Malaysia dan menjualnya ke salah satu perusahaan smelter di negara tersebut.

Saat ini, penyidik masih memburu kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan tambang dan penyelundupan timah ilegal lintas negara tersebut.(LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *