Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman tersangka di Dusun Batu Belubang RT 007. Aksi aparat disaksikan langsung Ketua RT setempat guna menghindari keberatan di kemudian hari.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 paket sabu siap edar yang disembunyikan di kamar tersangka. Tak hanya itu, petugas juga mengamankan timbangan digital, pirek kaca, pipet plastik berbagai warna, hingga dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Barang bukti yang diamankan cukup lengkap dan mengarah pada dugaan peredaran narkotika,” ungkap salah satu petugas di lokasi.
Total berat bruto sabu mencapai 7,22 gram, jumlah yang dinilai signifikan dan berpotensi merusak banyak generasi muda di Bangka Tengah.
Usai penangkapan, tersangka langsung digelandang ke Polresta Pangkalpinang bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FEBRI dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (LN/007)






