Revisi Perwako RT/RW Pangkalpinang Jalan Menuju Gugatan PTUN

Opini Lanjutan !!!
Oleh: Muhamad Zen
Wartawan, Pemerhati Kebijakan PublikAlumni Universitas Gunung Maras(UGM—bukan yang diakui Dikti, tapi cukup melahirkan alumni yang paham mana yang tampak benar padahal keliru, dan mana yang sering dituduh keliru padahal itulah kebenaran)

 

Rencana revisi Perwako Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 yang mengubah pemilihan RT/RW dari musyawarah mufakat menjadi Panitia Seleksi berjenjang dinilai berpotensi melampaui kewenangan dan membuka ruang pengujian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

DI sebuah kota yang kini dipimpin oleh seorang profesor, keinginan agar segala sesuatu tampak lebih rapi, lebih terukur, dan tentu saja lebih ilmiah, sepintas terasa wajar. Akademisi memang diajarkan untuk mencintai metodologi, prosedur, dan kesimpulan yang tertata.

Masalahnya, tidak semua urusan hidup bermasyarakat bisa diperlakukan seperti disertasi.

Rukun tetangga, misalnya.

Namun justru di sanalah Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan hendak dirombak. Bukan sekadar diperbaiki redaksinya, tapi diubah cara berpikirnya: dari musyawarah mufakat menuju mekanisme seleksi.

Dan entah kebetulan atau konsekuensi logis, semuanya kini tampak sangat… akademik.

Urgensi yang Tak Pernah Benar-Benar Mendesak

Pertanyaan paling dasar hingga kini belum mendapat jawaban yang memuaskan: apa sebenarnya masalah besar dalam pemilihan RT/RW sebelumnya sampai harus direvisi total?

Dalam Perwako lama, pemilihan RT/RW dilakukan melalui musyawarah mufakat warga. Sistem ini mungkin tidak sempurna dan tidak steril dari perbedaan pendapat, tetapi memiliki satu keunggulan penting: legitimasi datang langsung dari warga.

Jika RT keliru, warga tahu itu hasil pilihan mereka sendiri.
Jika RW bermasalah, warga tahu kepada siapa harus menegur.

Kini, sistem itu dianggap tidak cukup “berkualitas”.

Solusinya bukan memperbaiki ruang musyawarah, melainkan menggantinya dengan Panitia Seleksi lengkap, berlapis, dan tentu saja tampak profesional.

Kampung, Pansel, dan Sentuhan Pakar

Dalam draf revisi, pemilihan RT/RW tak lagi berbasis musyawarah, melainkan diserahkan pada Panitia Seleksi di tingkat kelurahan dan kota. Pansel kota bahkan melibatkan unsur pemerintah dan tenaga profesional—ahli atau pakar.

Di titik ini, warga mulai bertanya dengan senyum kecut: pakar di bidang apa?

Apakah ada disiplin ilmu yang secara khusus mengukur kesabaran menghadapi tetangga ribut, ketahanan menerima aduan tengah malam, atau kemampuan mendamaikan konflik hanya dengan kopi pahit?

Jika ada, mungkin sudah waktunya membuka program studi baru.

Rukun dalam Skema Nilai

Pansel tidak hanya memfasilitasi, tapi menilai dan menentukan.

Calon RT/RW harus melalui:

1.Seleksi administrasi

2.Tes tertulis

3.Tes wawancara

Lalu diranking.

Nilai tertinggi ditetapkan sebagai Ketua RT/RW.
Peringkat kedua otomatis menjadi Sekretaris.

Rapi. Sangat rapi.

Begitu rapi hingga warga nyaris tak lagi dibutuhkan, kecuali sebagai penonton agar proses terlihat partisipatif.

RT/RW pun perlahan berubah: bukan lagi representasi warga, melainkan produk seleksi.

Ilmiah, Tapi Kehilangan Rasa

Sebagai seseorang yang juga lahir dari dunia akademik, bahkan, izinkan sedikit bercanda, saya yang bergelar Profesor dan Guru Besar versi (UGM) Universitas Gunung Maras, saya paham benar godaan menjadikan semua hal terukur.

Memang, UGM tempat saya belajar tidak diakui Dikti. Tapi satu kelebihannya nyata: ia cukup melahirkan alumni yang diajarkan untuk curiga pada sesuatu yang terlihat benar, karena sering kali justru di situlah kekeliruan disembunyikan.

Dan sebaliknya, hal-hal yang dianggap keliru oleh prosedur, kadang justru itulah kebenaran yang hidup di masyarakat.

Ilmu pengetahuan itu penting.
Tapi rukun tidak tumbuh dari kuesioner.

Ia tumbuh dari kebiasaan, kedekatan, dan rasa saling percaya, hal-hal yang tidak pernah betah tinggal di ruang wawancara.

Melampaui Batas Kewenangan

Secara hukum, persoalan ini juga tidak sederhana.

Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 membatasi kewenangan wali kota pada pembinaan dan pengawasan lembaga kemasyarakatan. Bukan mengambil alih mekanisme pemilihan, apalagi menggantikan kedaulatan warga dengan Panitia Seleksi.

Revisi Perwako ini, sadar atau tidak, telah melangkah lebih jauh. Sah secara prosedur, tapi janggal secara substansi.

Sikap Tegas: PTUN Bukan Ancaman, Tapi Hak

Sebagai wartawan dan bagian dari masyarakat Kota Pangkalpinang, saya merasa perlu menyatakan sikap secara terbuka dengan kepala dingin.

Apabila revisi Perwako ini tetap dipaksakan dan disahkan dalam bentuk yang menghilangkan asas musyawarah mufakat serta memperkecil partisipasi warga, maka langkah hukum berupa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah jalan yang sah, terbuka, dan konstitusional.

Bukan karena anti-ilmu.
Bukan karena alergi perubahan.

Melainkan karena demokrasi tidak boleh dikorbankan demi terlihat rapi.

Penutup

Warga Pangkalpinang tidak menolak pembenahan. Namun pembenahan yang mencabut hak memilih bukan kemajuan.
RT/RW bukan soal siapa paling unggul menurut tabel penilaian, tapi siapa paling dipercaya oleh tetangga.

Karena rukun tidak pernah lahir dari ruang seleksi, melainkan dari teras rumah.

Dan jika semua harus tampak ilmiah, warga berhak bertanya dengan jujur:

“Yang sedang diuji ini kemampuan memimpin…atau kepatuhan pada rumus?”

Jawabannya, seperti biasa,
tanyakan pada rumput yang bergoyang. Karena walaupun rumput tak pernah ikut tes, tapi Ia selalu tahu kemana angin berhembus.

_____________________

Catatan Redaksi:

Isi narasi opini ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan atas penyajian artikel ini, Anda dapat mengirimkan artikel atau berita sanggahan/koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sanggahan dapat dikirimkan melalui email atau nomor whatsapp Redaksi sebagaimana yang tertera pada box Redaksi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *