Polsek Mentok Bongkar Kasus Pencurian Kantor Karantina, Kerugian Rp50 Juta

LOPANNEWS, MENTOK — Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu samping kantor dalam kondisi rusak, jendela pecah, serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan sebagian lainnya rusak.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan bahwa setelah menerima laporan, jajaran Polsek Mentok langsung bergerak melakukan penyelidikan.

“Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak laporan diterima, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku beserta barang bukti,” ujar Iptu Yos Sudarso.

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa barang hasil curian diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada para pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas mengamankan pelaku pertama di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Selanjutnya, sekitar pukul 23.30 WIB, polisi kembali mengamankan pelaku lainnya di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *