KPHP Gunong Duren Hentikan Kegiatan Perusahaan Tanpa IPPKH Dalam Kawasan Hutan

LOPANNEWS, BANGKA BELITUNG – Demi menjaga tertib administrasi dan menjaga kelestarian hutan di kawasan Belitung Timur, KPHP Gunong Duren Lakukan penghentian segala aktivitas dan Pemasangan Plang Larangan serta Klarifikasi Perizinan PT. Karya Emas Multisani

Belitung Timur .

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren Jookie Vebriansyah mengatakan telah melaksanakan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan pada lokasi yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Senusur Sembulu, sekaligus melakukan klarifikasi kepada PT. Karya Emas Multisani (PT. KEM) selaku pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan jalan angkut tambang pasir kuarsa.

“Dasar Tindakan kami Menghentikan aktivitas perusahaan tersebut dan memasang Plang kawasan hutan, adalah
berdasarkan hasil penelusuran administrasi serta dokumen resmi pemerintah, kami ketahui bahwa izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT. Karya Emas Multisani terakhir berlaku hingga 1 Desember 2019 dan tidak lagi memiliki legalitas yang sah setelah tanggal tersebut, ” Ujar Jookie.

“IPPKH tersebut sebelumnya digunakan untuk pembangunan dan pemanfaatan jalan angkut tambang yang sebagian berada di dalam kawasan hutan lindung, dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut, maka setiap bentuk aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin yang berlaku dinyatakan tidak diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang kehutanan, ‘ jelasnya.

“Dalam Klarifikasi kita kepada PT. Karya Emas Multisani langsung dan 3 Perusahaan yang di duga menggunakan jalan tersebut kami jelaskan bahwa permohonan perpanjangan izin PPKH tidak dapat diproses seperti sebelumnya, karena terdapat perubahan mendasar dalam sistem perizinan lingkungan, ” tambah Kepala KPHP dengan tegas.

Lebih lanjut Kookie menjelaskan bahwa, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kegiatan penunjang pertambangan yang berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung, serta terintegrasi dengan kegiatan utama pertambangan, wajib memiliki dokumen AMDAL bukan lagi UKL–UPL, sebagaimana yang berlaku pada perizinan lama.

Surat ke KPHP 150126 tentang
Perubahan kewajiban dokumen lingkungan dari UKL–UPL menjadi AMDAL inilah yang menyebabkan izin lama tidak dapat diperpanjang secara otomatis, melainkan harus melalui proses perizinan baru sesuai regulasi terkini.

Jookie juga menjelaskan status permohonan perizinan baru
PT. Karya Emas Multisani kami ketahui telah pernah mengajukan permohonan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui sistem OSS dan SINERGY pada tahun 2025, dengan luas permohonan sekitar ±2,41 hektare untuk jalan angkut hasil tambang di kawasan hutan lindung Senusur Sembulu II
Surat ke KPHP 150126 ttd + Lampiran., Namun hingga saat ini, masih berada pada tahapan telaah teknis di tingkat Kementerian Kehutanan dan belum diterbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah.

“Langkah pengamanan kawasan hutan sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab KPHP Gunong Duren, kami melakukan pemasangan plang larangan masuk kawasan hutan, sebagai penegasan bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan lindung dan tidak dapat dimanfaatkan tanpa izin yang berlaku,” terang Jookie

“Pengamanan administratif kawasan, guna mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum kehutanan, koordinasi berkelanjutan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta instansi terkait lainnya” kata Jookie.

” Tindakan tegas KPHP Gunong Duren adalah langkah preventif , bukan bentuk penghambatan investasi, melainkan upaya untuk memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum, menjaga kepastian regulasi, dan melindungi fungsi hutan lindung sebagai penyangga ekosistem dan lingkungan hidup, ” tutup Kepala KPHP.

Sebagai penutup Kepala KPHP Gunong Duren mengimbau kepada seluruh pihak, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan, termasuk menggunakan jalan sebelum adanya persetujuan penggunaan kawasan hutan yang sah dan berlaku efektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (LN/ARS/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *