Barang Negara Raib, Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kantor Karantina

LOPANNEWS, BANGKA BARAT — Kepolisian Sektor Mentok, Polres Bangka Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Pengungkapan dilakukan pada Senin (19/1/2026) malam.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan terkait pembobolan dan perusakan fasilitas kantor karantina. Akibat kejadian itu, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp50 juta.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pencurian diketahui saat pegawai karantina mendapati kantor dalam kondisi rusak.

“Ditemukan pintu dan jendela dirusak serta sejumlah barang inventaris kantor hilang,” kata Yos Sudarso dalam keterangan tertulis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa barang hasil curian diduga dijual kepada pengepul barang rongsokan. Informasi itu kemudian dikembangkan untuk mengidentifikasi para pelaku.

Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial F di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain.

Pengembangan lanjutan dilakukan hingga sekitar pukul 23.30 WIB, ketika polisi kembali mengamankan pelaku berinisial D di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip. Keduanya mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama dengan motif ekonomi.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin pendingin ruangan, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *