NELAYAN DIBEKUK! Sabu 4,48 Gram Digerebek Tengah Malam di Kontrakan Batu Belubang

Kapolresta Pangkalpinang Max Mariners mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan disaksikan aparat desa setempat,” kata Max dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 12 plastik strip kecil berisi sabu dan satu plastik strip ukuran sedang. Selain itu, turut diamankan dompet hitam, potongan pipet plastik, serta satu unit ponsel Vivo warna biru muda.

Total berat bruto sabu yang disita mencapai 4,48 gram.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *