Dini Hari Digerebek! 3 Perempuan Diduga Edarkan 65 Paket Sabu di Mentok, Polisi Sita 14,62 Gram

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng, Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 00.05 WIB.

Ketiga perempuan yang diamankan masing-masing berinisial FA, HI, dan FAH. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 65 paket sabu yang dikemas dalam potongan pipet dan dibungkus plastik hitam. Satu paket lainnya disimpan dalam kotak obat berwarna putih.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 14,62 gram.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pemilik barang di Kampung Keranggan Atas. Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan dua paket kecil sabu, timbangan digital, serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Selain sabu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, puluhan potongan pipet warna hitam dan bening, plastik klip berbagai ukuran, corong kecil, kotak obat, kertas putih, serta kantong plastik hitam.

Kasi Humas Polres Bangka Barat Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Pengungkapan ini berkat laporan warga. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika.

“Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saat ini seluruh terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di wilayah hukum Polres Bangka Barat.(LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *