Penangkapan dilakukan di kontrakan pelaku yang berada di Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Jumat (27/2/2026) malam.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan itu.
“Benar, Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Pintu Air, Pangkalpinang,” kata Agus, Sabtu (28/2/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan satu paket besar sabu dalam plastik warna kuning emas bertuliskan “Guanyinwang” yang disimpan di bawah meja.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya,” ujar Agus.
Selain sabu seberat 1,1 kg, polisi juga menyita satu plastik bening ukuran besar bertuliskan “666” serta satu unit handphone milik pelaku.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut. (LN/007)






