LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria berusia 25 tahun berinisial RM atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, AZ, Sabtu (24/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/53/I/2026/Sat Reskrim, setelah orang tua korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Terungkap Usai Dipergoki Orang Tua Korban (AZ)
Kasus ini terungkap pada Jumat malam (23/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, saat ayah korban mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki dewasa berada di dalam kamar anak perempuannya yang masih di bawah umur, di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Gabek Dua, Kota Pangkalpinang.
Setelah dilakukan klarifikasi, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sejak Oktober 2025. Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.
Akui Lakukan Perbuatan Berulang
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan terhadap korban dalam beberapa kesempatan, baik di rumah korban maupun di kamar kos pelaku.
Perbuatan tersebut diduga terjadi sejak September 2025 hingga Januari 2026, dengan total pengakuan sebanyak empat kali persetubuhan, termasuk kejadian terakhir yang terjadi pada 23 Januari 2026.
Diamankan Dini Hari
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Gabek. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan pejabat utama (PJU).
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan profesional. (LN/007)





