Dugaan Pungutan di SDN 26 Pangkalpinang Disorot DPRD, Kepala Dinas Terancam Dievaluasi

LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Dugaan pungutan dan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri 26 Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.

Komisi I DPRD yang membidangi pendidikan menyayangkan munculnya informasi tersebut dan menilai praktik itu mencederai dunia pendidikan.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Zufriadi, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1) menyatakan keprihatinannya atas dugaan pungutan di sekolah negeri yang seharusnya bebas biaya.

“Informasi ini sangat kami sayangkan karena mencederai dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang. Kami akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah terkait untuk meminta penjelasan,” tegas Zufriadi.

Ia juga sependapat bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor terjadinya dugaan pungutan tersebut. Bahkan, Zufriadi secara terbuka menyebut kemungkinan rekomendasi pergantian kepala dinas.

“Jelas dinas sangat lemah dalam melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah. Bila perlu, kami akan merekomendasikan kepada Wali Kota untuk mengganti Kepala Dinas Pendidikan karena dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.

Terkait dugaan pungutan liar (pungli), Zufriadi menegaskan DPRD tidak akan menghalangi langkah hukum yang ditempuh masyarakat.

“Kalau ada indikasi pungli, silakan masyarakat menempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan atau sumbangan yang dipatok nominalnya di lingkungan sekolah.

“Tidak boleh ada sumbangan di sekolah, apalagi sudah ditentukan nominalnya. Kalau sudah dipatok dan semua orang tua diminta membayar, itu bukan sumbangan, tapi pungutan,” tegas Dio.

Menanggapi alasan pungutan untuk membayar guru honorer, Dio menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, di mana pembayaran honor tenaga non-ASN dapat menggunakan Dana BOS atau melalui APBD.

“Tidak boleh dibebankan kepada orang tua murid. Pendidikan dasar adalah layanan publik yang wajib dijamin negara,” katanya.

Dio juga menyampaikan bahwa Komisi I telah meminta klarifikasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan tidak menutup kemungkinan pihak sekolah akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada awal pekan depan.

“Kalau sifatnya benar-benar sukarela, tidak ditentukan jumlahnya, dan tidak ada tekanan, itu bisa disebut sumbangan. Tapi kalau dipatok dan semua diminta bayar, itu jelas pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang yang membidangi pendidikan saat ini terdiri dari Dio Febrian (PDIP) sebagai Ketua, Zufriadi (Golkar) sebagai Wakil Ketua, serta anggota Panji Akbar (NasDem), Riska Amelia (NasDem), Dwi Pramono (PPP), Siti Aisyah (Demokrat), Belia Murantika (Golkar), dan Syahrumadhon (PKS).

Namun demikian, sorotan publik tidak hanya tertuju pada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.

DPRD Kota Pangkalpinang, khususnya Komisi I, juga dituntut lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan. Selama ini, peran pengawasan legislatif terhadap persoalan pendidikan dinilai minim, bahkan nyaris tak terdengar dalam berbagai polemik pendidikan di daerah.

Publik berharap para wakil rakyat tidak hanya sibuk dengan agenda dinas luar, tetapi lebih peka dan hadir dalam mengawal persoalan mendasar dunia pendidikan di Kota Pangkalpinang.

Hngga berita ditayangkan, Kadis Pendidikan Kota Pangkalpinang, Erwandi serta Kepala Sekolah SDN 26 belum memberikan tanggapan.

Redaksi menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol publik terhadap penyelenggaraan pendidikan yang adil, transparan, dan bebas pungutan. (LN/Red/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *