3 Bos Kolektor Timah di Periksa Kejagung RI Terkait Kasus Tipikor  Komoditas Timah Babel

LOPANNEWS, JAKARTA – Selasa (11/03/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022

Menurut penuturan Kapuspenku, Harli Siregar  dalam siaran pers, ketiga orang tersebht berinisial :
1. TU selaku Wiraswasta/Kolektor.
2. ODY selaku Wiraswasta/Kolektor.
3. MFK selaku Wiraswasta/Kolektor.

“Ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Refined Bangka Tin dkk,” papar Harli.

Ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tipikor Komoditas timah. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *