Pelantikan digelar dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (23/2/2026). Prosesi pengucapan sumpah/janji berlangsung khidmat setelah pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan PAW merupakan pelaksanaan amanat konstitusi guna menjaga kesinambungan representasi rakyat di lembaga legislatif daerah.
“Paripurna ini adalah bentuk pelaksanaan ketentuan konstitusi terkait peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu anggota DPRD,” ujar Didit.
Pengangkatan Hardi Effendi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-187 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan, Hardi Effendi diresmikan sebagai PAW anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan akan menjalankan tugas hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel, Edy Iskandar. Didit juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi dan KPU Kepulauan Bangka Belitung atas kelancaran seluruh proses administrasi.
Ia berharap Hardi Effendi dapat menjalankan amanah rakyat dengan penuh tanggung jawab serta memperkuat sinergi bersama seluruh unsur DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Pada kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD turut menyampaikan penghargaan kepada keluarga almarhum Adi Sucipto atas dedikasi dan pengabdian semasa menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (LN/007)






