Pelaku diketahui bernama Muhammad Dimaz Gusrianda (20), warga Kelurahan Air Salemba, Kota Pangkalpinang. Ia ditangkap pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Bukit Baru, Pangkalpinang. 
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gurami II RT/RW 007/002, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Pelapor sekaligus korban, Rifa Ferdian (42), seorang PNS, melaporkan kehilangan dua unit aki kendaraan merek Amaron miliknya. Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat seorang pria datang seorang diri dan mengambil dua aki yang berada di depan rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, Tim Buser Naga langsung bergerak ke kawasan Bukit Baru. Setibanya di lokasi, petugas mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Dimaz.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa dirinya melintas di Jalan Gurami menggunakan sepeda motor Yamaha Gear. Melihat rumah korban dalam kondisi sepi, pelaku berhenti dan masuk ke pekarangan rumah untuk mengambil dua aki yang berada di depan rumah.
Barang curian tersebut kemudian dijual di kawasan Selindung, Pangkalpinang. Dari hasil penjualan, pelaku memperoleh uang sebesar Rp700 ribu yang diakuinya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih, dua buah aki merek Amaron, serta satu helai hoodie warna abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas penyidikan dan akan melakukan gelar perkara serta koordinasi dengan pejabat utama (PJU).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP. (LN/007)






