Penyerahan dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, di Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam, Pangkalpinang.
Dalam sambutannya, Hidayat Arsani menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Laporan ini merupakan amanat Pasal 191 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya juga telah direviu Inspektorat pada 6 April,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan, kepatuhan, dan manfaat bagi masyarakat harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan anggaran.
Tak hanya itu, Gubernur juga memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Babel akan bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Bahkan, ia berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK sebagai langkah perbaikan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Babel, Flora Anita Diassari, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah.
Menurutnya, terdapat empat indikator utama dalam penilaian, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Kami akan melakukan pemeriksaan selama dua bulan. Setelah itu, Laporan Hasil Pemeriksaan akan diserahkan kepada gubernur,” jelas Flora.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Bangka Belitung yang dinilai konsisten dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai tanda dimulainya proses audit resmi oleh BPK RI terhadap LKPD Tahun Anggaran 2025. (LN/007)






