Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, aturan tersebut membatasi belanja pegawai dalam APBD maksimal 30 persen. Sementara saat ini, belanja pegawai di Babel masih sekitar 45 persen.
“Kalau ini terjadi, kita akan membuka ruang pengangguran baru. Pemerintah harus hadir,” kata Didit usai audiensi dengan PPPK paruh waktu, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, kondisi itu berpotensi memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian anggaran, termasuk kemungkinan pengurangan tenaga PPPK.
Namun DPRD Babel menyiapkan solusi agar tidak terjadi PHK massal.
Salah satunya dengan mengalihkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dari belanja pegawai ke belanja barang dan jasa.
“Ini solusi yang ditawarkan agar tidak mengganggu status PPPK,” ujarnya.
Menurut simulasi DPRD, langkah tersebut dapat menurunkan belanja pegawai dari 45 persen menjadi sekitar 27 persen, atau di bawah batas aturan.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah pusat tidak mengurangi dana transfer daerah.
“Kalau ada pengurangan, maka semuanya tidak aman,” tegasnya.
Saat ini jumlah PPPK di Pemprov Babel tercatat 4.506 orang, sedangkan PNS sebanyak 5.045 orang.
Sementara itu, salah satu PPPK paruh waktu, Dedy, mengaku lega usai audiensi.
“Kami minta kejelasan. Alhamdulillah hasilnya status PPPK paruh waktu aman,” katanya.
Meski begitu, DPRD Babel menegaskan akan membawa persoalan ini ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI. (LN/007)






