Kasus ini dilaporkan pada 29 Januari 2026 dan langsung ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian hingga berhasil mengungkap pelaku serta menetapkannya sebagai tersangka.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan pria berinisial AB (44) sebagai tersangka. Sementara korban diketahui merupakan anak perempuan berinisial CWR (15), dengan pelapor berinisial D (39).
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan profesional dari jajaran Satreskrim.
“Setelah laporan diterima, penyidik Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif hingga kasus ini berhasil diungkap,” ujar IPTU Yos Sudarso.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah Mentok, Bangka Barat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengaku mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi telah:
-
Mengumpulkan alat bukti
-
Memeriksa saksi-saksi
-
Melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku
Hasilnya, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan AB sebagai tersangka.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Bangka Barat dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Yos menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terutama karena korban masih di bawah umur.
“Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Polres Bangka Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (LN/007)






