Audiensi ini mengangkat berbagai persoalan krusial yang dihadapi para pekerja tailing, mulai dari harga timah, mekanisme penjualan, hingga legalitas aktivitas pencucian tailing yang hingga kini masih menjadi kendala utama.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan memfasilitasi pertemuan antara forum pekerja tailing dan PT Timah.
“Kami akan mengundang mitra PT Timah untuk duduk bersama membahas kemitraan, khususnya terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ujar Didit.
Menurutnya, jumlah pekerja pencucian tailing di Bangka Belitung diperkirakan mencapai sekitar 8.000 orang, yang saat ini masih menghadapi persoalan regulasi.
Didit menekankan pentingnya seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan hukum agar memberikan kepastian bagi para pekerja.
“Mereka ini terbentur aturan. Jika IPR sudah berjalan, maka kemitraan akan kita jembatani agar semuanya sesuai ketentuan,” tegasnya.
DPRD Babel, lanjutnya, berkomitmen mendorong tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berpihak kepada masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Forum Pencucian Tailing berharap DPRD dapat menjadi penghubung antara para pekerja dengan PT Timah, khususnya dalam skema kemitraan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami berharap DPRD bisa menjembatani kami dengan IUP PT Timah, terutama terkait pengangkutan dan perlindungan hukum agar kami merasa aman dalam bekerja,” ungkapnya.
Ia menyebut forum yang diwakilinya memiliki 141 anggota, dengan sekitar 95 persen menggantungkan hidup dari aktivitas pencucian tailing.
Audiensi ini menjadi langkah awal dalam mencari solusi konkret, dengan harapan tercipta sinergi antara pemerintah, DPRD, dan perusahaan untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus keberlanjutan ekonomi masyarakat. (LN/007)






