LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga berhasil mengungkap Target Operasi (T.O) dalam Operasi Pekat Menumbing 2026. Seorang pria berinisial Andriyadi alias Relos (33) ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dan penganiayaan.
Pelaku diamankan pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Ketapang, Pangkalpinang, setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaannya.
Awal peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang.
Korban, Nadia (21), seorang mahasiswi, saat itu berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Pangkalpinang. Pelaku yang diketahui merupakan mantan pacar korban mendatangi dan mengajak korban pergi, namun ditolak.
Karena kesal, pelaku kemudian mengambil tas sandang warna hitam dan satu unit handphone iPhone 13 milik korban yang diletakkan di atas meja. Saat korban mencoba mempertahankan barangnya, pelaku tetap membawa paksa tas dan ponsel tersebut lalu meninggalkan lokasi menggunakan mobil Honda Brio warna putih miliknya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan:
1 unit iPhone 13 milik korban
1 buah tas sandang warna hitam
1 unit mobil Honda Brio warna putih
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku terlibat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini masih didalami penyidik.
Sementara itu, barang milik korban sempat dikembalikan oleh rekan pelaku beberapa jam setelah kejadian karena pelaku merasa takut dilaporkan ke polisi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(LN/007)
Polisi masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya. (LN/007)






