LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Tim Buser Naga menangkap seorang remaja berinisial MD IL (17), Jumat (20/2/2026) malam, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut merupakan pengungkapan kasus Non Target Operasi (Non TO) dalam rangka Ops Pekat Menumbing 2026 dengan dugaan tindak pidana prostitusi dan persetubuhan anak.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, E**G M****A (37), warga Kecamatan Rangkui. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 14 tahun yang masih berstatus pelajar dan berdomisili di Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa dugaan persetubuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Berdasarkan keterangan, kejadian disebut berlangsung pada Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB dan Februari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut setelah mendapat informasi dari teman korban pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Setelah dikonfirmasi, korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan terlapor.
Pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, terduga pelaku datang ke Mapolresta Pangkalpinang dan langsung diamankan petugas. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku datang ke kontrakan atas ajakan korban, kemudian melakukan hubungan badan di dalam kamar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum, satu helai baju warna hitam bertuliskan “CANDYBEAT504”, dan satu helai celana jeans warna biru.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (LN/007)






