Pria berinisial RA ditangkap di rumahnya di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan dilakukan tim Satresnarkoba bersama Unit Res-Intel Polsek Mentok, Polres Bangka Barat, sebagai hasil pengembangan dari penggerebekan sebelumnya di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang dikuasai tiga perempuan yang lebih dulu diamankan disebut berasal dari RA. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Hasilnya, ditemukan dua paket kecil sabu dengan berat bruto 0,66 gram yang disimpan di dalam kotak pensil. Selain itu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, potongan pipet dan plastik bening, dua bungkus sedotan besar, satu unit ponsel, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran.
Kapolres Bangka Barat Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Yos Sudarso mengatakan pihaknya tidak akan berhenti pada pengedar lapangan.
“Setiap kasus akan kami kembangkan untuk mengungkap siapa yang berada di belakangnya. Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas narkoba sampai ke akarnya,” ujar Yos.
Saat ini RA dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Mentok dan sekitarnya. (LN/007)






