LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Rukam, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Dari tangan para pelaku, diamankan 33 janjang sawit sebagai barang bukti.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yos, Selasa (18/2/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (15/2) sekitar pukul 04.00 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Desa Rukam. Polisi menilai, kasus pencurian hasil perkebunan menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap penghasilan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Sinergi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan yakni J (49), BJS (19), BA (27), ES (45), dan JS (24), serta satu orang lainnya. Mereka kini menjalani proses hukum di Polres Bangka Barat.
Polisi berharap, dengan pengungkapan kasus ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Bangka Barat tetap kondusif, khususnya di kawasan perkebunan yang rawan pencurian. (LN/007)






