Permintaan itu disampaikan Didit dalam audiensi bersama manajemen PT Timah di Ruang Banmus DPRD Babel, Jumat (20/2/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aspirasi penambang terkait Nilai Imbal Usaha Jasa Pertambangan (NIUJP) di wilayah IUP perusahaan.
Audiensi dihadiri Wakil Direktur Utama PT Timah, Harry Budi Sidharta, serta perwakilan penambang dari Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat, dan Koordinator Penambang Timah (Kepotil) Bangka.
Didit mengatakan tuntutan penambang pada dasarnya sederhana, yakni meminta realisasi janji perusahaan. Ia mengingatkan adanya kesepakatan dengan Direktur Utama PT Timah pada 8 November 2025, bahwa kenaikan harga timah harus diikuti kenaikan harga di tingkat mitra.
“Kalau harga timah naik, maka harga di tingkat mitra masyarakat juga harus naik. Tapi di lapangan, harganya belum naik,” kata Didit.
Ia juga menyoroti kekhawatiran jika kenaikan harga harus menunggu penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) dari pemerintah pusat. Sementara itu, kebutuhan ekonomi masyarakat dinilai semakin mendesak, terlebih menjelang Lebaran.
“Kalau menunggu HPM dari pusat, saya khawatir masih lama. Ini sudah mau Lebaran. Intinya masyarakat hanya menuntut janji,” ujarnya.
Menurut Didit, harga di tingkat bawah seharusnya mengikuti tren kenaikan harga timah global. Saat ini, kata dia, terdapat disparitas harga pembelian di lapangan, berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp130 ribu per kilogram, meski tren harga disebut sedang naik.
“Penambang hanya minta harga beli dinaikkan. Itu saja,” tegasnya. (LN/007)






