LOPANNEWS, PANGKALPINANG -Tim Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial AXX (20) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Pelaku diamankan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.05 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang. Penangkapan dilakukan setelah Unit PPA mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang menyebutkan, kasus ini dilaporkan oleh FR (52), warga Pangkalpinang. Dugaan peristiwa terjadi pada Minggu (7/12/2025) dini hari di sebuah rumah di wilayah Pangkalpinang.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar sumber kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah alat bukti, di antaranya keterangan saksi dan korban, hasil visum et repertum, serta keterangan ahli.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (LN/007)






