Serah terima barang bukti dilakukan di Gudang Barang Titipan (GBT) Sungailiat, Kamis (5/3/2026).
Komandan Lanal Babel Kolonel Marinir Yulindo yang diwakili Perwira Staf Operasi (Pasops) Mayor Laut (P) Ahmad Yuspa menyerahkan langsung barang bukti tersebut kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Babel M. Assarofi.
Dalam kasus ini, tersangka Suduri diduga mengirim bijih timah tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Barang bukti yang diserahkan terdiri dari tujuh kampil bijih timah dengan berat bruto 166 kilogram dengan kadar Sn 66,03 persen. Selain itu terdapat 24 kampil yang dilakban berisi bijih timah dengan berat bruto 605 kilogram dengan kadar Sn 50,39 persen.
Jika ditotal, seluruh barang bukti bijih timah yang diamankan mencapai 771 kilogram bruto.
Selain timah, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit mobil, telepon seluler, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket kapal Roro.
Kasus dugaan pengiriman timah ilegal tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh pihak Kejati Babel. (LN/TM/007)






