11,2 Ton Timah ‘Diselundupkan’ ke Malaysia! Negara Rugi Rp 3,6 Miliar, Polres Bangka Barat Bongkar Jalur Kapal Hantu

Foto: Kapolres Banar Perlihatkan BB Timah Tangkapan, Kerugian Negara Miliaran

Dari hasil pemeriksaan, pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton pasir timah kering dengan nilai Rp 1.584.000.000. Material itu dijual kepada pembeli berinisial CH di Malaysia.

Sepuluh hari berselang, tepatnya 25 Februari 2026, kembali dilakukan pengiriman kedua sebanyak 6,4 ton dengan nilai Rp 2.112.000.000 kepada pembeli berinisial AK.

Total dua kali transaksi tersebut mencapai 11,2 ton dengan nilai keseluruhan Rp 3.696.000.000. Nilai itu ditafsirkan sebagai kerugian negara karena komoditas mineral tersebut diperdagangkan tanpa izin dan tidak melalui mekanisme penerimaan negara yang sah.

Modus pengiriman dilakukan secara terstruktur. Pasir timah diolah dan dikemas di gudang, lalu dibawa melalui jalur darat menuju pesisir. Dari pantai, barang dilangsir menggunakan perahu pancung ke tengah laut sebelum dipindahkan ke kapal cepat atau yang kerap disebut “kapal hantu” bermesin lima untuk diberangkatkan menuju perairan Malaysia.

Pengungkapan ini menegaskan praktik perdagangan mineral ilegal masih marak dan dalam waktu singkat dapat menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Polisi menyatakan pengembangan kasus masih terus dilakukan. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *