Kasus ini diungkap oleh Polres Bangka Barat dan diumumkan langsung Kapolres Bangka Barat, Pradana Aditya Nugraha, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026).
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kegiatan ini sudah dilakukan sebanyak dua kali,” tegas Kapolres.
Dua Kali Kirim, Nilai Hampir Rp 4 Miliar
Pengiriman pertama dilakukan pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton dengan nilai sekitar Rp 1,58 miliar.
Kemudian pada 25 Februari 2026, kembali dikirim 6,4 ton dengan nilai sekitar Rp 2,11 miliar.
Total keseluruhan mencapai Rp 3,69 miliar.
“Ini jelas merugikan negara dan merusak tata kelola pertambangan yang sah,” ujarnya.
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Hiu Barat Sat Polairud menangkap tiga terduga pelaku pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Pantai Enjel, Dusun Air Putih, Kecamatan Muntok.
Dari situ, polisi melakukan pengembangan hingga menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Modus: Gudang ke Laut, Pakai ‘Kapal Hantu’
Pasir timah mentah diolah di gudang, lalu dikemas dalam plastik dan karung. Selanjutnya diangkut menggunakan truk ke pesisir Pantai Enjel.
Dari pantai, pasir timah dibawa dengan perahu pancung ke tengah laut, lalu dipindahkan ke speed boat atau kapal cepat yang sudah dipesan untuk dikirim ke Johor, Malaysia.
Polisi mengamankan dua unit truk, dua perahu pancung, satu speed boat, alat pengolahan pasir timah, serta sejumlah dokumen dan perangkat elektronik.
Kelima tersangka dijerat Pasal 161 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan juncto Pasal 20 dan 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jaringan dan alur distribusi akan terus kami dalami,” tegas Kapolres. (LN/007)






