Penetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Beltim Nomor: 100.3.4/8/SE/BUPATI/2026, hasil rapat bersama yang difasilitasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Beltim.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Beltim, Edi Febrianto, mengatakan besaran zakat fitrah mengacu pada harga beras premium yang disepakati sebesar Rp16.000 per kilogram.
“Ketentuan zakat fitrah sebesar 2,5 kilogram beras. Jika dikalikan Rp16.000, nilainya Rp39.000 dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” kata Edi, Selasa (3/3/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan tersebut dipicu meningkatnya harga beras premium di pasaran. Tahun lalu harga beras premium berada di kisaran Rp15.000 per kilogram, sementara saat ini rata-rata Rp16.000 per kilogram dan eceran bisa mencapai Rp17.000.
Menurut Edi, penyesuaian ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kebutuhan para mustahik agar manfaat zakat lebih optimal, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 H.
Selain zakat fitrah, Baznas Beltim masih mengacu pada ketentuan sebelumnya untuk zakat mal atau zakat penghasilan, sembari menunggu keputusan terbaru dari Baznas RI. Saat ini, zakat penghasilan berlaku bagi umat Islam dengan penghasilan minimal sekitar Rp91 juta per tahun atau telah mencapai nisab setara nilai emas.
Baznas Beltim mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat tepat waktu dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. (LN/ARS/007)






