Sadis! Modus Sewa Berujung Digadai dan Dijual, NMax Rp33 Juta Raib di Pangkalpinang

Foto: Pelaku dan Barang Bukti Saat Ditangkap Tim Naga Polresta Pangkalpinang

Kasus ini terungkap pada Selasa (3/3/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap salah satu terduga pelaku.

Foto: Baraang Bukti

Perkara bermula dari laporan R (23), warga Pangkalpinang, yang mengaku menjadi korban penggelapan sepeda motor miliknya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Awalnya, korban ditawari oleh pria berinisial HF (25) untuk menyewakan sepeda motor jenis Yamaha NMax warna perak dengan nomor polisi BN 3260 AC selama tiga bulan. Pelaku menjanjikan uang sewa sebesar Rp2.850.000 per bulan.

Karena tergiur, korban menyerahkan kendaraannya. Namun pada 27 Oktober 2025, korban mendapat kabar bahwa motor tersebut telah digadaikan. Setelah dikonfirmasi, istri pelaku membenarkan kendaraan itu digadai tanpa sepengetahuan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp33.450.000 dan melaporkannya ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan H yang diketahui telah lebih dulu ditahan dalam perkara lain. Saat diperiksa, ia mengakui perbuatannya.

Motor itu digadaikan kepada perempuan berinisial SA (32), warga Pangkalbalam, sebesar Rp8.100.000 tanpa batas waktu. Selanjutnya, kendaraan tersebut kembali berpindah tangan setelah dijual oleh SA kepada S (28), warga Kabupaten Bangka Selatan, seharga Rp13.000.000.

Tim Buser Naga kemudian mengamankan SA dan S beserta barang bukti satu unit Yamaha NMax BN 3260 AC.

Saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *