Trik Licik Terbongkar! 29 Paket Sabu di Kotak Lampu, Pengedar Dibekuk Tim Hantu

Pelaku merupakan warga Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Ia ditangkap di rumah kontrakannya sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Yos Sudarso mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di kontrakannya,” kata Yos.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 29 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang disembunyikan di dalam kotak lampu bertuliskan PanaLED di kamar pelaku.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, pipet sedotan yang telah dipotong, double tape, gunting, tas kecil warna merah, serta satu unit telepon genggam.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Xeon RC warna putih-oranye tanpa nomor polisi yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Total berat bruto sabu yang diamankan sekitar 5,91 gram. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya,” ujar Yos.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *