Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi (inex) dengan total berat bruto mencapai 7,2 gram.
“Pelaku kami amankan di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Setelah itu dilakukan pengembangan ke tempat kerjanya,” ujar sumber kepolisian, Rabu (11/9/2025).
Dalam penangkapan di lokasi pertama, polisi menemukan 6 paket sabu dalam plastik strip kecil serta 4 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik bening ukuran sedang. Selain itu, turut diamankan plastik ukuran besar dan 7 potongan sedotan plastik warna hitam yang diduga digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna putih lis biru Nopol BN 4005 AA dan 1 unit handphone Samsung Galaxy J5 dalam kondisi rusak.
Pengembangan kemudian dilakukan ke barbershop tempat tersangka bekerja di Jl. Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan alat hisap sabu berupa 1 bong, 2 pirex, serta 1 unit tablet Samsung Galaxy warna hitam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba, termasuk jaringan yang diduga terlibat dalam kasus ini. (LN/007)






