Tarif Rp3 Juta! Polisi Bongkar Prostitusi Online di Pangkalpinang, Pemuda 21 Tahun Jadi Muncikari

Penangkapan dilakukan tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung pada Sabtu (21/2/2026) malam di lobi salah satu penginapan di Pangkalpinang.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan tersebut. IA disebut menawarkan jasa kencan secara daring melalui aplikasi WhatsApp.

“Benar, yang diamankan berinisial IA (21). Yang bersangkutan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa kencan online,” kata Agus, Senin (23/2).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua perempuan yang diduga menjadi korban eksploitasi, serta sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas prostitusi online. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan nomor WhatsApp yang digunakan untuk menawarkan jasa kencan dan diketahui dioperasikan oleh IA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merekrut dan menawarkan dua korban kepada pelanggan dengan tarif Rp3 juta termasuk biaya hotel. Dari kesepakatan tersebut, masing-masing korban menerima Rp1,3 juta, sementara pelaku mengambil keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per korban.

Saat ini IA masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Babel. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam praktik tersebut.

Atas perbuatannya, IA dijerat Pasal 455 dan/atau Pasal 420 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan untuk praktik prostitusi. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *