Ribuan Ekstasi Disita, DPRD Pangkalpinang Apresiasi Gerak Cepat Polisi Bongkar Jaringan Aceh

Apresiasi itu disampaikan usai polisi menangkap seorang bandar pil ekstasi berinisial Yopi Fellani (41), residivis kasus narkoba yang kembali terlibat peredaran dalam jumlah besar.

“Keberhasilan ini patut diapresiasi. Kami berharap kepolisian terus konsisten dan menuntaskan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya,” kata Rocky, Senin (23/2/2026).

Sementara itu, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran pil ekstasi di Pangkalpinang.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumah orang tuanya di kawasan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam, Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 3.167 butir pil ekstasi terdiri dari warna merah muda, ungu dan hijau,” ujar Max.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sriwijaya yang ditempati tersangka bersama istrinya. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan pil ekstasi dan sabu yang disimpan dalam kotak parfum.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu diperoleh dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Narkotika tersebut diduga berasal dari jaringan Aceh.

Polisi menyita total 908 butir pil ekstasi warna merah muda, 1.580 butir warna ungu, 682 butir warna hijau, tiga butir warna kuning, dua plastik strip sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu pemasok utama yang diduga berada di luar daerah. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *