Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 21 Februari 2026 terkait hilangnya komponen injeksi mesin ponton yang beroperasi di laut Tempilang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan, saat melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku pencurian, polisi menemukan sejumlah paket sabu.
“Awalnya kami menangani laporan pencurian mesin injeksi ponton. Namun dalam proses penindakan, anggota menemukan narkotika jenis sabu yang diduga akan diedarkan di wilayah perairan,” kata Yos.
Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga tidak hanya untuk konsumsi pribadi. Polisi menemukan indikasi barang haram itu akan diedarkan kepada para pekerja ponton tambang di laut.
“Ada indikasi sabu ini akan diedarkan kepada pekerja ponton. Artinya, kami menduga ada jaringan yang bermain di wilayah pesisir,” ujarnya.
Polres Bangka Barat kini masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pemasok dan penerima lain.
Yos menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena aktivitas tambang laut berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkotika.
“Jika ada jaringan di belakangnya, tentu akan kami ungkap. Ini menjadi prioritas kami,” tegasnya.
Saat ini polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MA Middin (50), warga Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba guna membongkar dugaan jaringan sabu yang beroperasi di wilayah Tempilang dan sekitarnya. (LN/007)






