Tailing Tak Bisa Dijual, Pencuci Pasir “Serbu” DPRD Babel: Kami Hanya Ingin Bekerja

Perwakilan FPPT, Azwar dan M. Soleh, mengatakan masyarakat hanya ingin bekerja dengan tenang memanfaatkan pasir tailing yang merupakan limbah sisa tambang namun masih memiliki nilai ekonomis.

Menurut Azwar, aktivitas pencucian pasir tailing sudah berlangsung lebih dari 20 tahun di berbagai wilayah Pulau Bangka hingga Belitung tanpa menimbulkan persoalan berarti.

“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Baru kali ini terjadi gesekan seperti ini,” kata Azwar saat menyampaikan aspirasi.

Ia menjelaskan, setelah insiden dengan Satgas pada Sabtu pekan lalu, masyarakat tidak lagi bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Air Anyir menghentikan operasional sementara.

“Pasca insiden dengan Satgas dan lainnya Sabtu pekan kemarin, kami tidak bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Air Anyir tutup sementara,” ujarnya.

Azwar menegaskan masyarakat yang bekerja merupakan masyarakat kecil dengan modal sendiri dan hanya memanfaatkan limbah sisa tambang yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.

“Kami masyarakat kecil hanya ingin bekerja. Jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, sementara tailing itu sendiri merupakan limbah sisa tambang,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Babel, Reskiansyah, mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan mineral harus tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk terkait izin usaha pertambangan (IUP).

“Apapun usahanya jika berkaitan dengan mineral harus sesuai aturan, mulai dari wilayah IUP dan ketentuan lainnya agar tidak keluar dari koridor hukum,” kata Reskiansyah.

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengatakan pihaknya menerima aspirasi masyarakat tersebut dan akan mencoba mencarikan solusi melalui jalur regulasi.

Menurut Didit, salah satu solusi yang dapat memberikan kepastian bagi masyarakat adalah melalui Peraturan Daerah tentang Izin Pertambangan Rakyat (Perda IPR).

“Selama ini masyarakat forum tailing belum memahami persoalan izin seperti IUP dan lainnya. Karena itu salah satu solusi ke depan adalah melalui Perda IPR,” kata Didit.

Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi menilai apakah aktivitas tersebut ilegal atau tidak. Namun menurutnya regulasi yang jelas diperlukan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman.

“Aspirasi ini kami terima dan akan kami dorong agar bisa dikolaborasikan untuk mencari jalan keluar,” ujarnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *