LOPANNEWS, PANGKALPINANG — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 26 Pangkalpinang memicu kemarahan orang tua siswa dan sorotan publik. Beberapa orang tua melaporkan adanya pemungutan biaya administrasi, pembelian buku LKS, serta sumbangan untuk honor guru bahasa Inggris dan petugas kebersihan.
Kepala Sekolah SDN 26, Melan, mengakui adanya sumbangan untuk honor guru dan petugas kebersihan, namun menegaskan sifatnya sukarela, meski tarifnya mencapai Rp 12 ribu per siswa. Ia juga membantah adanya pemotongan dana PIP, dan menegaskan buku LKS sudah tidak dijual di sekolah.
Fakta di lapangan justru berbeda. Orang tua siswa membagikan tangkapan layar chat WhatsApp grup wali murid yang memuat instruksi kepala sekolah agar buku LKS dikembalikan ke wali kelas dan orang tua diminta menyatakan kepada pihak dinas atau media bahwa sekolah tidak menjual buku LKS dan tidak ada pemotongan PIP.
Beberapa orang tua menolak instruksi tersebut. “Masa kita disuruh berbohong? Setiap semester kami beli buku baru, sekarang diminta tutup mulut. Kalau ketahuan, mereka tidak berani mengakui fakta,” kata salah satu orang tua. “Bukannya mengajarkan kejujuran pada anak, malah kami yang disuruh berbohong,” tambah yang lain.
Data menunjukkan setiap siswa membeli 7 buku LKS senilai total Rp 198 ribu per semester. Hari ini, Senin (26/1), kabarnya semua orang tua siswa penerima PIP diminta hadir ke sekolah, diduga agar menyatakan tidak ada potongan dana administrasi.
DPRD Kota Pangkalpinang telah menyatakan akan memanggil pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk meminta klarifikasi. Namun hingga kini, kepala daerah setempat belum menanggapi dugaan pemotongan dana PIP dan instruksi menutup fakta ini.
Pengamat pendidikan dan kebijakan publik menegaskan, persoalan ini harus dibuka secara transparan. Pemotongan dana pendidikan untuk siswa kurang mampu jelas melanggar prinsip keadilan sosial, sementara arahan menutup fakta berpotensi mencederai integritas sekolah dan pemerintah daerah.
“Jika wali kota terus diam, publik berhak menilai bahwa pendidikan anak bukan prioritas. Penyelesaian masalah di belakang layar hanya memperburuk kepercayaan masyarakat.”
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah, dinas pendidikan, maupun pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (LN/Tim/007)





