Sabu 1 Kg Terungkap dari Patroli Rutin, Kapolres Bangka Barat: Berawal dari Kepekaan Anggota

LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram oleh Satresnarkoba Polres Bangka Barat ternyata berawal dari patroli rutin personel di lapangan.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat kepekaan anggota yang menemukan kendaraan travel dengan kondisi bagasi belakang terbuka saat melintas di jalan.

“Awalnya anggota melihat kendaraan travel membawa sepeda motor dengan bagasi belakang terbuka. Demi keselamatan pengguna jalan, kendaraan itu dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Pradana saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (24/6/2026).

Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan ke wilayah Pangkalpinang.

Menurut Pradana, keberhasilan tersebut menjadi bukti pentingnya kepekaan personel terhadap setiap situasi yang ditemukan saat bertugas.

“Hal yang terlihat sederhana bisa menjadi pintu masuk terungkapnya tindak pidana yang lebih besar. Berkat kepedulian anggota, peredaran sabu lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (33) yang diduga berperan sebagai pengedar. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1.040 gram.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam, sepeda motor Yamaha Soul GT, serta kendaraan travel yang digunakan tersangka.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkoba di wilayah Bangka Barat.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel yang selalu waspada dan responsif terhadap situasi di lapangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(LN/007)

Loading

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *