Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengungkapkan pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 9 April 2026. Agenda utama adalah membahas pencairan dana royalti yang dinilai sebagai hak daerah.
“Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan Wakil Menteri Keuangan untuk membahas sisa dana royalti yang menjadi hak daerah,” ujar Didit, Senin (6/4/2026).
Didit menjelaskan, langkah ini juga mendapat dukungan dari mantan Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin, yang sebelumnya telah membantu membuka jalur komunikasi dengan Kementerian Keuangan.
Menurutnya, sisa dana royalti timah tersebut sangat penting bagi kondisi keuangan daerah. Apalagi, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung.
“Ini bukan soal meminta, tetapi menagih hak masyarakat Babel,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai sisa royalti timah yang belum dibayarkan mencapai hampir Rp2 triliun. Angka itu berasal dari porsi 4 persen royalti sejak April hingga Desember 2025 dan berpotensi bertambah tergantung harga logam serta volume ekspor tahun berjalan.
Didit juga menekankan pentingnya kekompakan seluruh elemen daerah, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, dalam memperjuangkan hak tersebut.
“Kita harus optimistis dan solid. Dana ini sangat dibutuhkan untuk mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung,” pungkasnya. (LN/007)






