LOPANNEWS, BANGGA – PT GML akhirnya angkat bicara menanggapi tuntutan masyarakat dari delapan desa terkait kewajiban pembangunan kebun masyarakat (plasma). Perusahaan menegaskan bahwa proses pemenuhan kewajiban tersebut saat ini masih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Staf Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) PT GML, Laode, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan masuk dalam kategori kegiatan usaha produktif. Hal ini disebabkan perkebunan kelapa sawit PT GML telah berdiri sebelum tahun 2007, sehingga pola pemenuhan kewajiban plasma mengikuti regulasi yang berlaku pada periode tersebut.
“Kewajiban kami masuk dalam kegiatan usaha produktif. Karena fase perkebunan berdiri sebelum 2007, maka secara undang-undang pola pelaksanaannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku saat itu,” ujar Laode, Selasa (10/02/2026).
Menurut Laode, saat ini perusahaan tengah melakukan penghitungan Nilai Objek Pajak (NOP) sebagai salah satu tahapan pemenuhan kewajiban kebun plasma. Selain itu, perusahaan juga mengklaim terus melakukan sosialisasi secara bertahap kepada masyarakat desa terkait mekanisme yang dijalankan.
Menanggapi isu dugaan gratifikasi yang disebut-sebut terjadi di enam desa, Laode dengan tegas membantah informasi tersebut. Ia menyatakan tudingan itu tidak memiliki dasar dan tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
“Informasi mengenai gratifikasi itu tidak ada dasarnya. Kami menilai isu tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata dia.
Terkait kabar pemanggilan sejumlah petinggi perusahaan, termasuk Mr. Henry dan Mr. Tang, oleh Kejaksaan, Laode membenarkan adanya surat pemanggilan. Namun, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bersifat klarifikasi.
“Memang ada pemanggilan untuk klarifikasi. Namun apakah pemanggilan itu berkaitan langsung dengan isu ini atau tidak, kami belum memperoleh informasi secara rinci,” ujarnya.
Di tengah dinamika yang berkembang, PT GML menyatakan komitmennya untuk meningkatkan komunikasi dengan masyarakat. Perusahaan menilai masih terdapat perbedaan pemahaman di tingkat warga yang perlu diluruskan melalui sosialisasi yang lebih intensif.
“Solusi yang kami dorong adalah sosialisasi agar ada kesamaan pemahaman. Sampai saat ini, GML tetap berupaya menjalankan seluruh kewajiban sesuai aturan hukum dan regulasi pemerintah,” pungkas Laode. (LN/TM/007)






