LOPANNEWS, BANGKA BARAT – Polres Bangka Barat memberi ultimatum keras kepada para penambang yang beraktivitas di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Aparat meminta seluruh aktivitas tambang segera dihentikan dan perairan dikosongkan.
Penertiban dilakukan menyusul maraknya pemberitaan dan sorotan publik di media sosial terkait aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat yang turun langsung ke lapangan menegaskan, seluruh pemilik tambang maupun panitia diminta patuh terhadap imbauan aparat.
“Menanggapi pemberitaan di media sosial, kami mengimbau kepada seluruh pemilik tambang maupun panitia untuk segera mengosongkan Perairan Laut Tanjung,” ujarnya, Jumat (23/1/2026).
Ia menekankan, bagi penambang yang mengantongi legalitas berupa Surat Perintah Kerja (SPK), aktivitas penambangan hanya diperbolehkan menggunakan unit PIP jenis tower, sesuai standar operasional prosedur (SOP) PT Timah.
Polres Bangka Barat memastikan tidak akan ada toleransi bagi pelanggaran yang masih terjadi. Penertiban kali ini disebut sebagai peringatan terakhir.
“Ini penertiban pertama dan terakhir. Jangan sampai ditemukan lagi aktivitas tambang yang beroperasi di Perairan Laut Tanjung, baik siang maupun malam hari,” tegasnya.
Polisi menegaskan akan menindak tegas jika masih ditemukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. (LN/007)





