Laut Limbung Dikepung Tambang Ilegal, Polisi Usir Puluhan Ponton

LOPANNEWS, MENTOK — Kepolisian Resor Bangka Barat menertibkan aktivitas penambangan ilegal di Perairan Laut Limbung, kawasan Pelabuhan Nelayan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Jumat (23/1/2026) pagi. Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan di media sosial.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai respons atas keresahan nelayan yang terdampak langsung aktivitas tambang di sekitar pelabuhan.

“Lokasi penambangan sangat dekat dengan pelabuhan nelayan dan Mako Sat Polairud. Karena itu kami lakukan penertiban dan memberikan imbauan secara humanis kepada para penambang,” ujar Yos, Jumat.

Penertiban diawali dengan apel konsolidasi di Polsek Mentok, dilanjutkan dengan pergeseran personel ke Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat. Petugas kemudian mengumpulkan penambang dan warga sekitar untuk diberikan imbauan agar menghentikan aktivitas penambangan.

Di lokasi, polisi menemukan sekitar 40 hingga 50 unit ponton, baik jenis rajuk manual maupun tower, yang terparkir di perairan Limbung. Aktivitas tersebut dinilai mencemari laut, merusak talut, serta mengganggu jalur keluar-masuk nelayan di pelabuhan ikan.

“Kami tegaskan tidak boleh ada lagi aktivitas penambangan, siang maupun malam hari, di perairan ini. Jika memiliki izin, tetap harus sesuai SOP dan ketentuan yang berlaku,” kata Yos.

Selain penertiban di darat, Sat Polairud Polres Bangka Barat juga melakukan penyisiran melalui jalur laut menggunakan kapal patroli untuk memberikan imbauan langsung kepada penambang yang masih berada di atas ponton.

Yos menambahkan, perairan Limbung berada di wilayah IUP PT Timah sehingga pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan guna mencegah kembali munculnya tambang ilegal.

“Usai diberikan imbauan, para penambang langsung menarik ponton keluar dari area perairan Limbung. Kegiatan berjalan aman dan tertib,” ujarnya. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *