Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Selasa (20/1/2026). Pelaku, Setiawan alias Tok Wan (64), warga Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, kini diamankan.
Korban mengaku pertama kali didatangi pelaku pada April 2025. Pelaku menjanjikan posisi honorer dengan syarat membayar Rp10 juta. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tersebut.
Pada Juni 2025, pelaku kembali menagih Rp750 ribu dengan alasan biaya pengetikan Surat Keputusan (SK). Setelah menerima uang tambahan itu, pelaku menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat pertukangan seperti sekrap, linggis besi, gergaji, palu, meteran, dan alat pembengkok besi. Motif pelaku diduga murni ekonomi.
Penyidik Satreskrim masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang meminta biaya di muka, karena modus serupa kerap terjadi. (LN/TM/007)