Pemkot Ikuti dan Hadiri Penilaian Kinerja Inspektur Daerah Bersama Kemendagri

LOPANNEWS, PANGKALPINANG –  PJ  Walikota Kota Pangkalpinang diwakilkan  Kapala Inspektorat, Muhammad Syarial, menghadiri undangan penilaian kinerja Inspektur Daerah melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Acara tersebut berlangsung di Smart Room Center (SRC) Kantor Wali Kota Pangkalpinang.Rabu/2/7/2025.

Muhammad Syarial, yang hadir mewakili Pj Wali Kota Pangkalpinang, menyatakan pentingnya penilaian ini dalam rangka peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kemendagri yang baru saja diterbitkan.

“Penilaian kinerja Inspektur Daerah ini sangat krusial untuk memastikan keseragaman indikator dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel,” ucapnya.

Penilaian kinerja Inspektur Daerah ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 800.15/3320/SJ tentang Penilaian Kinerja Inspektur Daerah, yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa penilaian kinerja Inspektur Daerah adalah bagian dari upaya penguatan kelembagaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berorientasi pada integritas, profesionalisme, dan hasil pengawasan.

“Penilaian ini akan menjadi dasar pertimbangan dalam pembinaan dan pengembangan karier, serta bahan konsultasi mutasi Inspektur Daerah,” ujarnya merujuk pada poin dalam surat edaran tersebut.

Adapun indikator penilaian kinerja Inspektur Daerah mencakup berbagai aspek, antara lain:
* Nilai laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
* Persentase penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
* Nilai Kapabilitas APIP oleh BPKP.
* Nilai Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) oleh BPKP.
* Nilai Manajemen Risiko (MR) oleh BPKP.
* Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) oleh BPKP.
* Nilai Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
* Persentase capaian dan ketepatan waktu pemenuhan kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Nilai hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) oleh KPK.
* Jumlah Perangkat Daerah/Unit Kerja yang mendapatkan Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
* Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat oleh Kemenpan-RB.
* Persentase capaian dan ketepatan waktu Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) oleh Kemenpan-RB.
* Persentase capaian tindak lanjut pelimpahan pengaduan masyarakat dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
* Persentase penyelesaian TLHP oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Inspektorat Provinsi, dan Inspektorat Kabupaten/Kota pada Perangkat Daerah.
* Persentase penyerapan anggaran pengawasan pada Inspektorat Daerah.
* Jumlah sertifikasi/pelatihan/pendidikan APIP yang dimiliki dan persentase APIP yang memenuhi jam pendidikan/pelatihan minimal 120 jam/tahun.
* Persentase pemenuhan dan ketepatan laporan rutin dan insidental kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
* Penghargaan atau apresiasi yang diterima terkait pengawasan di daerah.
Surat edaran ini juga mengamanatkan Gubernur untuk melakukan penilaian kinerja Inspektur Daerah Provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk melakukan penilaian kinerja terhadap Inspektur Daerah Kabupaten/Kota. Hasil penilaian kinerja Inspektur Daerah ini wajib dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jenderal (SIWASIAT) pada minggu pertama bulan Juli untuk semester satu dan minggu pertama Januari untuk semester dua.

Penilaian ini akan menjadi dasar pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam memberikan rekomendasi mutasi Pejabat Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Kabupaten( LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *