LOPANNEWS, PANGKALPINANG – Seorang pegawai depot air minum isi ulang di Pangkalpinang tega menggelapkan mobil milik bosnya sendiri. Pelaku berinisial MBS (35) akhirnya ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah sempat melarikan diri.
Aksi penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) pagi. Pelaku membawa mobil pick up milik korban dengan alasan mengantar pesanan air minum. Namun hingga malam hari, mobil tak kunjung dikembalikan dan pelaku tidak bisa dihubungi.
Merasa curiga, korban ASN (21) mendatangi kontrakan pelaku. Sayangnya, pelaku sudah menghilang. Upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Berbekal laporan tersebut, Tim Buser Naga bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (20/1/2026), polisi berhasil menemukan mobil korban jenis Suzuki Futura pick up tahun 2013 warna hitam di kawasan Lontong Pancur. Mobil itu ternyata sudah digadaikan pelaku hanya seharga Rp2 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Mobil digadaikan kepada seorang warga berinisial F, dengan janji ditebus dalam satu bulan senilai Rp2,5 juta. Uang hasil gadai digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membagi sebagian kepada rekannya.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Rabu malam (21/1/2026). Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam jerat pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. (LN/007)





