Ketua Komisi I DPRD Pangkalpinang, Dio Febrian, menegaskan pihaknya menerima aduan masyarakat terkait dugaan kejanggalan administrasi atas lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai area pemakaman umum.
Menurut Dio, salah satu poin krusial yang dipertanyakan adalah dasar transaksi jual beli tahun 1976 yang diklaim atas nama kelurahan. Padahal, pada periode tersebut wilayah itu disebut masih berstatus dusun.
“Ini yang menjadi tanda tanya. Bagaimana status administrasi saat itu, dan apa dasar penerbitan sertifikatnya,” ujar Dio, Kamis (22/1/2026).
DPRD telah menggelar dua kali rapat dengar pendapat (RDP). Pada RDP pertama, DPRD memanggil pihak Haji Li. Sementara pada RDP kedua, turut diundang lurah, camat, serta perwakilan BPN. Namun, pihak yang mengklaim memiliki sertifikat lahan tidak hadir.
Dari hasil RDP dan audiensi lanjutan, DPRD menemukan indikasi dugaan cacat administrasi, termasuk pembaruan data sertifikat pada tahun 2020. Padahal, saat itu di lokasi tersebut telah terdapat ratusan makam.
“Pertanyaannya, saat upgrade data tahun 2020 apakah tidak ada informasi bahwa lokasi itu sudah menjadi area pemakaman? Kenapa baru dipersoalkan pada 2025?” katanya.
Selain itu, sebagian lahan dalam sertifikat juga disebut tumpang tindih dengan aset milik PT Timah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
DPRD berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan asas keadilan sosial dan nilai kemanusiaan. Namun karena perkara telah dilaporkan ke Polresta Pangkalpinang, DPRD memilih menunggu proses hukum berjalan sembari mendorong mediasi agar sengketa tidak meluas menjadi konflik pidana maupun perdata. (LN/007)






