Parah! Pegawai Sendiri Gasak Motor Bos, Dijual ke Rongsokan Demi Narkoba

Pelaku diketahui bernama Dama Putra Rahardi (32), seorang wiraswasta yang juga merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2020.

Kasus ini bermula pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang. Korban, Sutejo (42), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor operasional miliknya yang digunakan oleh pelaku sebagai pegawai.

Saat dicek ke mess tempat tinggal pelaku, motor beserta barang-barang milik pelaku sudah tidak berada di lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ketapang. Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia nekat menggelapkan motor karena tidak memiliki uang. Motor tersebut kemudian dijual ke tempat rongsokan seharga Rp720 ribu.

Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda dan satu helai jaket hitam.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (LN/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *